4.16.2013

Safe Flight

Mumpung belum basi berita tergelincirnya pesawat Lion Air JT 960 Bandung-Bali 13 April 2013, gak ada salahnya kita koreksi diri untuk selalu mentaati peraturan penerbangan yang (sering) tidak diperdulikan. banyak kejadian-kejadian ketidak disiplinan penumpang pesawat di semua penerbangan (walau penyebab kecelakaan tersebut belum dapat dipastikan).

Padahal kalau kita cermati peraturan yang berlaku sangat ketat. lihat lah pengumuman yang ditempelkan pada kursi penumpang pesawat Lion air. 

"Menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan pasal 54 dan Pasal 412. menggangu keselamatan penerbangan .
1. Menyalakan telepon gengam.
2. mengambil /memindahkan pelampung
3.Pengerusakan peralatan pesawat

Dikenakan denda 200 Juta/2 tahun kurungan penjara. "

Namun berapa banyak yang (tidak) perduli terhadap undang-undang tersebut (khususnya No. 1). wadddohhh.....