Padahal kalau kita cermati peraturan yang berlaku sangat ketat. lihat lah pengumuman yang ditempelkan pada kursi penumpang pesawat Lion air.
"Menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan pasal 54 dan Pasal 412. menggangu keselamatan penerbangan .
1. Menyalakan telepon gengam.
2. mengambil /memindahkan pelampung
3.Pengerusakan peralatan pesawat
Dikenakan denda 200 Juta/2 tahun kurungan penjara. "
Namun berapa banyak yang (tidak) perduli terhadap undang-undang tersebut (khususnya No. 1). wadddohhh.....





